SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat
masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a) Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
b) Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c) Menetapkan
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953
diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres
tersebut adalah :
I. Mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
II. Penyempurnaan
Organisasi Gerakan Koperasi.
III. Menghimpun
bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi
yaitu :
a) Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
b) Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c) Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Membantu
membuka lapangan pekerjaan.
e) Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
f) Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
❦
terdapat keterbatasan
Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
❦
Tidak semua anggota
koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
❦
Koperasi identik dengan
usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
❦
Modal koperasi relatif
terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi
di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri
nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan
Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
Ø 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø 12
Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
Ø 1960
pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
Ø 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Ø 1965,
Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
Ø 1967
Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Ø Peraturan
Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang,
karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang –
undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang?? Padahal
jarak antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895,
padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Yang ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia
tidak berkembang???? Dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi
itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar